Tak Semua Pejabat Negara dapat Fasilitas Uang Muka Kendaraan
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, kebijakan penambahan fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat negara tidak berlaku menyeluruh. Artinya, pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan
"Jadi tidak semuanya akan dapat karena ada persyaratan ketat yang diberlakukan untuk pejabat negara penerima fasilitas tersebut," kata Yuddy melalui siaran persnya, Minggu (5/4).
Yuddy menambahkan, ada syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaanya. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu, akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel.
"Keputusan presiden menambah fasilitas uang muka kendaraan pejabat negara, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak," tambah Yuddy.
Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut dianggap sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN TA 2015 atau kurang lebih 0,0078 persen.
"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," tegas Yuddy. (esy/jpnn)