Tak Sesuai UU, Polri Diminta Menunda Penggolongan SIM C
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kapoksi Partai Gerindra di komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, Moh Nizar Zahro, meminta Polri menunda penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Nizar beralasan, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 dan PP Nomor 50/2010 tidak ada frasa kalimat SIM C dibagi dalam tiga bagian.
"Menurut saya penerbitan SIM C menjadi tiga bagian sesuai CC motor agar di tunda dan tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/1).
UU menyatakan bahwa kegunaan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penerbitannya pun disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang digunakan, dan terbagi dalam dua jenis. Yakni SIM kendaraan Bermotor perseorangan,dan SIM kendaraan bermotor umum.
Golongan SIM perseorangan tersebut adalah, SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Kemudian, ada SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baru kemudian SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Serta, SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Masing-masing diterbitkan setelah seseorang memenuhi syarat-syarat administrasi yang diatur.
Karenanya, politikus asal Dapil Jatim XI ini meminta Polri mengacu pada UU dan aturan turunannya yang sudah ada. "Klasifikasi SIM C disesuaikan saja dengan aturan yang sudah ada," pungkasnya.(fat/jpnn)