Tak Terduga, Saksi yang Dihadirkan Cathy Ternyata...
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan cerai Cathy Sharon dan Eka Kusuma berlangsung sekitar 30 menit. Dalam sidang itu, pihak Cathy selaku tergugat menghadirkan orangtua dan adik dari Eka.
"Saksi yang hadir adalah orangtua dari Eka dan adik kandung Eka," kata kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Fajri mengaku, tidak bisa membuka keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Hanya saja, menurut dia, orangtua dari Eka mendukung agar tidak ada perceraian. "Orangtua dari Eka mendukung agar pernikahan ini terus berjalan," ucap Fajri.
Hal senada disampaikan oleh Cathy yang hadir dalam persidangan. Ia mengatakan, ayah mertua dan adik iparnya dihadirkan sebagai saksi. Meski demikian, perempuan 33 tahun itu tidak mengungkapkan keterangan yang disampaikan saksi.
"Mereka tahu betul apa yang terjadi," ungkap Cathy. (gil/jpnn)