Tak Terima dengan Vonis Bebas Hakim, KPK Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Gazalba Saleh
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Rabu (9/8).
KPK tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," tandas Ali.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan. (Tan/JPNN)