Tak Terima Dicerai, Stuart Melawan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan putusan cerai untuk Risty Tagor dan Stuart Collin. Namun ternyata, Stu tidak menerima putusan tersebut. Ia pun mengajukan banding.
Stu resmi mengajukan banding terkait dengan putusan cerai pada Rabu (30/3) sekitar pukul 12.00 WIB. "Saya dapat informasi dia sudah bayar biaya banding, berarti sudah banding," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Tahir saat dihubungi JPNN.com, Rabu (30/3).
Rusdi menyatakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menindaklanjuti banding yang diajukan oleh Stu. "Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirimkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi Agama," ungkapnya.
Seperti diberitakan, putusan cerai Risty dan Stu disampaikan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (24/3). Usai persidangan Stu menyatakan akan melakukan banding.
Pria kelahiran Britania Raya itu mengatakan, alasan dirinya mengajukan banding karena masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan Risty.
"Buat saya ini bukan permasalahan yang besar, hanya masalah perselisihan dalam rumah tangga yang wajar. Kalau berantem-berantem itu dalam rumah tangga kan wajar, pacaran aja berantem," ucap Stu. (gil/jpnn)