Tak Terima Ditersangkakan, Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Perkarakan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengusaha tambang emas itu pun mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu termuat dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Siman Bahar meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, Siman juga meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya digugat oleh Siman Bahar mengenai penetapan status tersangka.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
KPK menyebutkan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado sudah ada sejak 2017.
KPK menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021
Lembaga antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka berikut dengan kronologis kasusnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: