Tak Terima Putusan Hakim, Djoko Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Djoko Susilo akhirnya menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi driving simulator dan pencucian uang itu dengan pidana 10 tahun penjara. Keputusan banding itu disampaikan penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo, Selasa, (3/9).
"Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini, kami ajukan banding terhadap putusan ini," ujar Juniver pada hakim.
Sebelumnya Djoko divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ia juga minta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU menuntut Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar.
Jaksa sendiri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan hakim. "Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir dulu," ujar Jaksa KMS A Roni pada majelis hakim. (flo/jpnn)