Taksi Haram Mangkal di Bogor
jpnn.com - BOGOR - Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor gerah dengan kehadiran taksi berpelat B yang kerap mangkal di pinggir jalan. DLLAJ pun menegaskan akan menertibkan seluruh taksi tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, dinasnya akan melakukan razia taksi tanpa henti di seluruh titik, di antaranya jalan Pajajaran dan pangkalan taksi.
"Setiap lima menit akan ada petugas yang memantau. Bila masih ada taksi yang ngetem akan kami tindak dan tilang," ujarnya, seperti dilansir dari Radar Bogor (Grup JPNN), Jumat (3/10).
Menurut dia, haram taksi mengkal atau mengetem di Kota Bogor. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam perundang-undangan. Sebab, taksi-taksi yang mulai menjamur di Kota Bogor mayoritas memiliki trayek khusus seperti Jakarta dan Bekasi.
Sementara taksi hanya melintas atau mengantar penumpang dari Jakarta ke Bogor tanpa mengetem. "Kalau mereka masuk ke wilayah Bogor boleh saja asal jangan ngetem karena itu sudah melanggar peraturan," paparnya.
Untuk menertibkan, DLLAJ akan berkoordinasi dengan beberapa mall dan hotel yang ada di Kota Bogor. Pemkot sendiri sebelumnya pernah mewacanankan pengadaan taksi berpelat F (Bogor). Bahkan wacana tersebut kabarnya sudah diajukan ke Walikota Bogor Bima Arya. "Kami sudah pernah memanggil pihak manajemen taksi untuk lakukan itu, tapi yang namanya izin trayek harus ada SK walikota," sambung Empar.
Sementara Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek pada DLLAJ Mulyadi menjelaskan, pengadaan taksi Bogor harus sesuai undang-undang. DLLAJ, kata dia, harus mempelajari terlebih dulu kajian yang sudah ada.” Kita juga akan menyosialisasikannya jika wacana itu terealisasi,” pungkasnya. (abe/b)