Takut Pendarahan, Jangan Nikah Sebelum 20 Tahun
Sabtu, 13 November 2010 – 05:28 WIB
“Kalau pun terpaksa nikah muda karena dorongan orang tua, faktor ekonomi dan lainnya tidak masalah, yang penting mau menunda kehamilan sampai usia minimal 20 tahun,” pintanya.
Diterangkan Maswati, pada usai 20 tahun seorang perempuan sudah memiliki fisik sempurna terutama pada organ reproduksi. Selain fisik, mental dan psikis perempuan pada usai tersebut juga sudah matang. “Makanya dari BKKBN menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan minimal adalah 20 tahun, sedangkan untuk laki-laki minimal 25 tahun,” ungkapnya.
Namun keinginan BKKBN ini terganjal oleh aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kita memang masih terkendala aturan karena di UU Perkawinan usia minimal menikah dari perempuan adalah 16 tahun, sedangkan bagi laki-laki adalah 20 tahun. Tapi kita tetap optimis dengan semakin gencarnya sosialisasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja, banyak yang akan menyadari bahaya kesehatan menikah muda khususnya bagi perempuan,” ujarnya. (tas)