Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tama Sebut Gagasan Ganjar Koruptor Dibui di Nusakambangan Bukti Antikorupsi

Minggu, 10 Desember 2023 – 19:23 WIB
Tama Sebut Gagasan Ganjar Koruptor Dibui di Nusakambangan Bukti Antikorupsi - JPNN.COM
Ilustrasi - Calon Presiden Pemilu 2024 Ganjar Pranowo. Foto: TPN Ganjar-Mahfud MD.

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama Satrya Langkun mengatakan rencana Ganjar menempatkan narapidana korupsi ditahan di Nusakambangan, bukti antikorupsi.

Menurutnya wacana tersebut bukti kuatnya visi pemberantasan korupsi, di mana salah satunya upaya memaksimalkan hukuman bagi para terpidana korupsi.

"Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi harus dianggap sebagai kejahatan yang berat dan kejahatan luar biasa, sehingga sanksi dan juga tempat penjaranya pun juga jauh di seberang sana, di Nusakambangan, yang kemudian menambah efek jera," ujar Tama dalam keterangannya diterima Minggu (10/12).

Perihal penjara para koruptor yang selama ini sebagian berada di LP Sukamiskin, Bandung, Tama mengungkapkan pemindahan ke Nusakambangan bukan sesuatu yang berat dan sekaligus langkah yang bisa dilakukan.

Tama Langkun juga menekankan bahwa esensi dari hukuman kepada koruptor adalah memberikan sanksi yang maksimal dan timbulnya efek jera.

"Selain itu, penting juga merevisi UU Antikorupsi mengingat sudah berusia hampir 23 tahun dan belum ada revisi. Padahal, modus dan pola tindak korupsi terus berkembang," ujar Tama yang juga Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo.

Begitu pula dengan pentingnya UU Perampasan Aset, sehingga menambah berat sanksi serta efek jera yang timbul.

Kemudian juga hubungan yang baik dalam konteks harmonisasi pelaksanaan penindakan perkara tindak pidana korupsi.

Tama S Langkun menyebut gagasan Ganjar Pranowo menempatkan koruptor di Nusakambangan bukti antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close