Tambah 188 Penerbangan Ekstra
Rabu, 02 September 2009 – 08:38 WIB
Meski memberlakukan penerbangan ekstra, Djusman juga menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan perusahaan penerbangan memberlakukan tarif batas atas atau naik sekitar 15 persen.Menurut dia, kenaikan 15 persen tersebut adalah tarif tertinggi yang diizinkan pemerintah. "Jika melampaui batas tarif tertinggi maka akan diberikan sanksi, karena melanggar aturan," katanya.(aj/jpnn)