Tambah Libur, Tunjangan PNS Dipotong
jpnn.com - KENDARI - Disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara terus ditingkatkan. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada PNS yang membolos di hari pertama, Senin (12/8) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.
Sanksi yang menanti bagi abdi negara yang menambah liburnya adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan dipotong. Menurut Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Kendari, Boy Asis sanksi seperti itu bukan kali ini saja, namun diberlakukan setiap saat.
Tujuannya untuk memberikan motivasi bagi para pamong daerah, agar lebih giat berkantor dan lebih mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai seorang PNS.
"Seperti biasa, para PNS yang sengaja menambah libur pasti diberi sanksi, yakni pemotongan tunjangan. Besarannya disesuaikan berapa banyak pelanggarannya. Ini bukan hanya ancaman, tapi diberlakukan sesuai aturan yang ada. Sebab, kita menginginkan para PNS ini betul-betul menjiwai tugasnya dalam pemerintahan, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Boy seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (12/8).
Mantan Camat Poasia itu mengakui, pemotongan TKD selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada PNS. Sebab, selama ini dihari pertama berkantor, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum menunjukkan pegawainya hadir 100 persen. Artinya, masih ada pegawai yang memang menambah libur.
Meski demikian, BKD selaku instansi yang menangani urusan kepegawaian, tetap memberikan pembinaan agar bolos berkantor tidak terulang lagi.
"Mudah-mudahan para PNS masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan, apalagi masa libur cukup lama, banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Jadi saya rasa tidak ada alasan bagi mereka untuk menambah waktu libur," tegasnya. (fya/awa/jpnn)