Tambahan Cuti Bersama Tidak Khusus PNS
jpnn.com, JAKARTA - Penambahan cuti bersama pada 23 Juni tidak berlaku untuk PNS, tapi TNI/Polri.
Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini, TNI dan Polri bisa merujuk pada Kepres tentang penambahan cuti bersama.
"Melihat Kepres tersebut, kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Apabila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga," terang Rini, Senin (19/6).
Dia menambahkan untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.
"Walaupun penambahan cuti bersana satu hari, hak cuti tahunan PNS tidak berkurang. Berbeda dengan TNI/Polri yang dihitung jadi cuti tahunan," pungkasnya. (esy/jpnn)