Tangan Ditarik, Diajak Begituan di Kebun Karet
Kamis, 09 Februari 2017 – 11:32 WIB
“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya.
Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sai)