Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
Kamis, 16 Februari 2017 – 18:20 WIB
Paur Subbag Humas, Polres Balikpapan, Iptu D Suharto, menyebut penangkapan TH merupakan hasil pengembangan.
TH ditangkap di rumahnya di Jalan Borobudur Balikpapan Barat. Dalam penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada empat bungkus bekas yang ada di kamar adiknya.
“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu dan merupakan sindikat dari penangkapan tersangka Hj Hamida yang juga telah kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 71 gram,” ujar Suharto.
Kepada tersangka, kepolisian mengenakan pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k18)