Tanggapan Jubir Habib Rizieq terhadap Kasus Novel Baswedan
"Alasan tersebut layaknya digunakan oleh pihak penasehat hukum. Di sini terkonfirmasi penuntut umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya penasihat hukum. Dengan kata lain, tuntutan penuntut umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku," kata dia.
Abdul memandang harusnya jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya.
Sebab, menurut dia, sudah demikian jelas pelaku melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Abdul menilai harusnya perbuatan pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan penuntut umum," tandas dia. (tan/jpnn)