Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah & Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin
Bagi pihak-pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, mereka dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI.
“Mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi dari akar budayanya sendiri akibat pragmatism,” kata Petrus.
Perlu dicatat bahwa pembentukan IKN Nusantara, berpijak pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang Penataan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan ‘kepentingan strategis nasional’.(fri/jpnn)