Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangis Iringi Ahok Baca Eksepsi

Selasa, 13 Desember 2016 – 10:57 WIB
Tangis Iringi Ahok Baca Eksepsi - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuku T Purnama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama telah menyandang status terdakwa. Ahok -sapaan akrabnya- mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12) sebagai terdakwa penodaan agama.

Ahok pun langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Suasana haru menyertai pembacaan eksepsi.

Ahok membaca eksepsi sembari meneteskan air mata. Dia merasa tak mungkin melakukan perbuatan yang dianggap menista Islam.

"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam. Karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya," ujarnya.

Ahok menuturkan, kedua orang tua angkatnya beragama Islam. Kecintaan kedua orang tua angkat mantan bupati Belitung Timur itu juga sangat berbekas sampai hari ini.

Apalagi, kata Ahok, dirinya sewaktu kuliah strata dua di Universitas Prasetya Mulya juga dibiayai oleh kakak angkatnya yang bernama Haji Analta Amir. Karenanya, Ahok menegaskan bahwa dirinya menghormati Islam karena sudah banyak muslim yang berjasa padanya.

Ahok pun menganggap dakwaan penodaan agama telah menempatkannya sebagai orang yang tak tahu terima kasih. "Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat," katanya sembari sesekali menyeka air matanya.(uya/JPG)

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama telah menyandang status terdakwa. Ahok -sapaan akrabnya- mulai menjalani persidangan di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News