Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangkap Bandar Narkoba, Dapat Empat Senjata Api

Selasa, 21 Oktober 2008 – 11:35 WIB
Tangkap Bandar Narkoba, Dapat Empat Senjata Api - JPNN.COM
Barang bukti senjata api yang diamankan petugas dari bandar narkoba.
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap Dadang Sonak Sitorus, 45, Senin (20/10). Awalnya, petugas mengidentifikasi Dadang sebagai bandar narkoba. Tapi setelah ditangkap, pria yang juga guru senam tersebut juga menyimpan sejumlah senpi (senjata api) dan ratusan butir peluru ilegal.

Penggerebekan di rumah Dadang di Jalan Reporter, Cipinang Muara, Jakarta Timur ini pun tak sia-sia. Petugas mendapati narkoba jenis ganja kering plus 10 pot berisi pohon ganja. Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat pucuk senjata api dan dua senjata tajam.

Senjata yang ditemukan meliputi senjata api laras panjang jenis M-16, dua senjata api jenis FN, dan sepucuk senjata api jenis Bareta. Petugas juga menemukan 254 butir peluru M-16, 32 butir peluru colt 45 mm, 70 butir peluru kaliber 32 mm, 52 butir peluru Corto Auto 380, 26 butir  Cis 32, sembilan butir Cis 22, 23 butir Colt 45, enam buah magasin M- 16, tiga  buah magasin FN, satu magasin Bareta.

’’Awalnya petugas kami hendak menangkap pengedar narkoba. Setelah dicek di rumahnya, kami temukan barang bukti senjata api,’’ ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin, didampingi Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Yossy Runtukahu kemarin.

Kepada petugas, Dadang mengaku sebagian senjata tersebut peninggalan ayahnya yang telah meninggal. Kepada petugas, dia menyatakan ayahnya adalah anggota TNI. Sedangkan pistol Bareta diakuinya miliknya setelah membeli dari seseorang seharga Rp 30 juta. Petugas mengaku masih melakukan pengembangan terhadap penemuan senjata dan peluru sebanyak itu. ’’Semua senjata yang dimiliki adalah ilegal. Kami masih mendalami kasus ini, apakah terkait jaringan internasional atau terorisme,’’ tambah Ike Edwin.  (dew/jpnn/nw)

JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap Dadang Sonak Sitorus, 45, Senin (20/10). Awalnya, petugas mengidentifikasi Dadang sebagai bandar narkoba.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close