Tanpa Dokumen, 10 Ribu Bibit Sawit Dimusnahkan
Kamis, 26 Juni 2008 – 12:01 WIB
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Abdullah mengatakan, semua benih sawit yang diperjualbelikan harus memiliki dokumen resmi. "Aturan ini untuk menghindari penipuan masyarakat," katanya.
Menurut Abdullah, kecambah kepala sawit ilegal itu dijual ke petani dengan harga Rp2.000 per biji. Padahal harga kecambah berkualitas dari PPKS Medan mencapai Rp4.500/biji. "Kecambah yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp20 juta. Ada juga kecambah ilegal yang ditemukan sudah mati sebanyak satu peti atau sekitar 10.000 biji," katanya.
Untuk menghindari pengedaran kecambah ilegal katanya, PPNS Dishutbun akan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Semua pelaku pengedaran benih ilegal akan ditindak tegas.
Pengawas Perbenihan PPKS Medan, Masrah, mengatakan, petani yang menggunakan bibit yang tidak berkualitas akan sangat dirugikan. "Perbedaan produksi dapat mencapai 50 persen. Produksi bibit berkualitas dapat mencapai 39 ton/hektare/tahun," jelasnya.
Kecambah diambil di Dusun Tanamoni Desa Sarudu. Kemudian yang sudah diedarkan satu setengah peti di SP 5. Padahal di Sulbar sudah ada beberapa penyalur benih bersertifikat yang digunakan PPKS Medan, antara lain Koperasi Primer Harapan Jaya dan KSU Jasa Bersama. (k3)