Tanpa Izin, 35 WNA Diamankan
jpnn.com - SURABAYA - Banyaknya pekerja asing di Jawa Timur membuat Polda Jawa Timur memberi perhatian ekstra. Sebab, diduga ada yang bekerja tanpa IMTA alias izin mempekerjakan tenaga asing. Dugaan itu terbukti. Polisi menemukan beberapa pekerja di proyek pembangunan pabrik benang PT Lotus Indah Tekstil Industri di Sukomoro, Nganjuk.
Rabu malam (21/1) personel dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan puluhan pekerja asing di pabrik tersebut, tepatnya 35 pekerja asing. Perinciannya, 33 pekerja asal India, satu dari Jerman, dan satu warga Prancis. Mereka diperiksa secara intens oleh aparat keamanan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Nganjuk, tetapi juga di Polda Jatim.
''Memang benar personel dari Subdit Tipiter Disreskrimsus telah menyelidiki pekerja asing di PT Lotus Tekstile Industri,'' kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono. Penyelidikan dilakukan karena ada informasi terkait dengan perizinan kerja mereka yang sudah tiga bulan mengais rezeki di Indonesia.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak semua bekerja tanpa izin. Sebagian besar, lanjut dia, malah sudah mengantongi IMTA. Di antara 33 pekerja yang diperiksa, 23 orang telah mengantongi IMTA. Mereka yang mengantongi IMTA, antara lain, 21 pekerja asal India, seorang tenaga kerja dari Prancis, dan seorang warga Jerman.
''Sementara itu, 12 orang warga negara India masih dalam proses pengurusan IMTA. Prosesnya sudah berjalan tiga bulan, namun belum selesai,'' jelas Awi. Proses pengurusan belum dilaporkan ke Disnakertransduk Jatim.
''Dari pemeriksaan awal, belum ada tindakan pidana. Ini hanya masalah administrasi. Mereka pun akan kami pulangkan,'' ujar Awi. Di antara 12 pekerja tersebut, Awi menyebut sudah ada lima orang yang dipulangkan bersama dua orang perwakilan perusahaan. Yang lainnya, jelas dia, segera menyusul setelah proses pemeriksaan tuntas. (fim/JPNN/c23/any)