Tanpa Kantongi Izin Ini, Pemain Asing Dilarang Main
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memanggil klub-klub ISC A pada Rabu (7/9). Sama dengan ketegasan Kemenpora, Kemenaker juga mewajibkan klub mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau pemain asing.
Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Maruli A. Hasoloan saat dihubungi, Kamis (8/9) menjelaskan bahwa klub sebagai pihak sponsor pemain asing harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemenaker.
Surat RPTKA itu nantinya akan menjadi alasan Kemenaker untuk mengeluarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"RPTKA maupun IMTA sifatnya wajib harus dimiliki oleh sponsor tenaga asing tersebut. Itu berarti perusahaan yang mempekerjakan mereka, ya itu berarti dalam hal ini klubnya," terangnya.
Proses pengajuan RPTKA sendiri tidak memakan waktu lama. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui website resmi Kemnaker.go.id.
"Kalau proses ngurusnya memang tidak lama, suratnya yang penting lengkap, berkasnya lengkap, bisa diurus. Sebagian klub sudah mengurus RPTKA kok, tapi memang masih banyak yang belum," ungkapnya.
Sebelumnya, Save Our Soccer melalui penelitiannya menemukan beberapa masalah di ISC. Tapi, yang paling krusial adalah masalah prosedural karena pemain asing di ISC ternyata datang bukan dengan visa kerja, melainkan visa kunjungan dan visa on arrival. (dkk/jpnn)