Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas

Jumat, 02 Agustus 2019 – 16:40 WIB
Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas - JPNN.COM
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam atau FPI Sugito Atmo Pawiro angkat bicara soal perang tagar di media sosial #BubarkanFPI dan #SaveFPI. Menurut dia, hal itu muncul seiring berlarutnya proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut.

Menurut Sugito, tak sulit bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan FPI. Pasalnya, hanya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

"Pembubaran bisa dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut surat keterangan terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017. Untuk sampai kepada level ini, harus bisa dibuktikan lebih dahulu bahwa ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara,” terang Sugito kepada JPNN, Jumat (2/8).

BACA JUGA: Respons DPR Soal Izin SKT FPI

Sementara itu, fakta yang sebenarnya terjadi adalah izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Mendagri, kata Sugito sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin. "Namun, kemungkinan pemerintah tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat,”sambung dia.

Secara yuridis, Sugito menuturkan, sebenarnya ada ketegasan hukum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya, tetapi negara tidak bisa menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak bisa melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.

"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya. Dengan demikian tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI,” kata Sugito. (cuy/jpnn)

FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya. Namun, tidak ada juga alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close