Tante Ana Menjanda di Bali, Kini Terancam 3 Tahun Bui
jpnn.com, DENPASAR - Warga negara Rusia bernama Goryaynova Anastasiya alias Ana terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Sebab, perempuan 30 tahun itu sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (31/8), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ana. Menurut JPU Cok Intan Melanie Dewie, perbuatan Ana telah menyalahi ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Goryaynova Anastasiya dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ucap Cok Intan saat membacakan surat tuntutan.
Menanggapi tuntutan hukuman itu, Ana akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada pekan depan.
Untuk diketahui, mulanya petugas Polresta Denpasar menangkap perempuan single parent itu di Jalan Raya Kuta, Gang Bamboo, Kuta, Badung pada 24 Maret 2017 lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dari Ana.
Ana yang berstatus janda anak satu itu mengakui bahwa sabu-sabu itu memang miliknya. Dia membelinya dari seseorang bernama Lucky dengan harga Rp 500 ribu.
Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan Ana positif mengonsumsi narkoba. Terdakwa mengaku sebagai pecandu narkotika dari sejak 2016.
Ana pernah terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Berdasar tes urine, disc jockey (DJ) di Deejay Club, Kuta juga positif mengonsumsi narkoba.(rb/pra/mus/mus/JPR)