Target Testimoni Antasari, Jerat Koleganya
Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:31 WIB
Untuk itu, keduanya sepakat agar kepolisian lebih mendahulukan penyelidikan tindak pidana larangan ketua KPK bertemu dengan Anggoro, karena di UU tentang KPK, pertemuan Antasari dengan Anggoro tergolong tindak pidana. Sedangkan mengenai masalah testimoni Antasari yang menyebut Anggoro menyuap beberapa pimpinan KPK, menurut para aktivis antikorupsi itu buktinya kurang kuat.
Keduanya menenggarai, target testimoni Antasari adalah menjerat pimpinan KPK yang lain agar menjadi tersangka. Dengan begitu, secara otomatis pejabat tersebut langsung dinonaktifkan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebelumnya, penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyebutkan masalah yang membelit KPK saat ini dipicu tak benarnya proses seleksi pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR RI. Padahal sejak proses penjaringan bakal calon, aktivis antikorupsi kerap menyoroti berbagai raport merah Antasari selama jadi jaksa. (pra/JPNN)