Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Segera Berlaku, Jadi Sebegini
jpnn.com, PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif baru pada Tol Pekanbaru-Dumai mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
“Alasan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai, belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi pada Oktober 2020,” kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com Jumat (15/3).
Seiring dengan kenaikan tarif ini, Tol Pekanbaru-Dumai juga mengalami peeningkatan layanan seperti 30 gardu 17 mobile reader di 7 GT, 58 armada siaga, 297 CCTV, 18 VMS, dan 4 rest area sementara.
Adapun besaran tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai untuk golongan I awalnya Rp 118.500 menjadi Rp 171.500.
Kemudian golongan II dan III dari Rp 237.000 menjadi Rp 171.500. Golongan IV dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 343.000.
“Kami imbau pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib. Menggunakan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat. Beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk,” tutur Tjahjo. (mcr36/jpnn)