Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Jadi Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Penyedia jasa aplikasi online hingga saat ini masih mempermasalahkan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah.
Karena itu, beberapa kepala daerah meminta Kementerian Perhubungan untuk mengambil peran dalam memutuskan tarif batas bawah dan atas tersebut.
“Pada dasarnya kami akan memberikan kuota dan tarif itu kepada daerah. Karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kami putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga, tarif dan kuota ditetapkan oleh pusat berdasarkan usulan dari daerah,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, PM 32 tahun 2016, merupakan upaya pemerintah untuk hadir mengatur angkutan berbasis aplikasi online agar bisa beroperasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"PM 32 tahun 2016 tidak diterapkan secara tiba-tiba. Peraturan tersebut sudah ada sejak Mei 2016, yang harusnya diberlakukan bulan Oktober 2016, tetapi akhirnya diberi kelonggaran waktu sampai dengan Maret 2017, sesuai kesepakatan semua pihak terkait," jelas dia.
Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, Kemenhub telah melakukan revisi PM 32 Tahun 2016, di mana ada 11 poin utama. Revisi tersebut disusun dengan tiga prinsip, yaitu keselamatan, kesetaraan dan kebutuhan.
"Melalui aturan tersebut kami berikan peluang yang sama. Sehingga terjadi kompetisi dalam memberikan layanan angkutan umum dengan iklim usaha yang baik," tandas Budi.(chi/jpnn)