Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Ojek Online jadi Polemik, Begini kata Ketua YLKI

Rabu, 25 April 2018 – 12:37 WIB
Tarif Ojek Online jadi Polemik, Begini kata Ketua YLKI - JPNN.COM
Aksi demo pengemudi ojek online di Gedung DPR/MPR. Foto: Ikhsan Prayogi/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai penetapan tarif karena pengemudi online tidak termasuk angkutan umum.

Pasalnya, secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum.

"Pesan dari KPPU saat itu adalah saat penentuan tarif jangan sampai terjadi pelanggaran tarif sebagaimana diatur dalam UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Seperti praktek kartel jadi dua aplikator duduk bersama untuk menentukan tarif bersama itu tidak boleh karena itu melanggar undang-undang tersebut,” jelas Tulus.

Diakui Tulus, masalah tarif kerapkali menimbulkan pembahasan lebih lanjut dalam Undang Undang Lalu Lintas yang menginginkan motor sebagai angkutan umum. Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum.

“Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Dan itu tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia tidak ada. Sepeda motor itu angkutan orang. Sepeda motor itu hanya sebagai kendaraan pribadi dan itu dengan jarak-jarak tertentu saja bukan tanpa jarak. Kalaupun dijadikan angkutan umum itu biasanya kurir untuk pengiriman barang," jelas dia.

Tulus juga mengharapkan agar pengemudi online mengutamakan keselamatan penumpang dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini harus didisiplinkan dengan cara aplikator memberikan edukasi yang baik kepada driver.

“Masyarakat memang sudah ketergantungan dengan pengemudi online, beberapa hal bisa dibenahi untuk disiplinkan penumpang dan driver. Fakta dilapangan, pengemudi roda dua yaitu pengemudi online dan ojek pangkalan sering melakukan pelanggaran rambu lalu lintas seperti melawan arah, berjalan di atas trotoar, dan lain sebagainya. Harapannya, aplikator bisa memberi edukasi yang cukup baik untuk driver terkait hal ini,” tutur Tulus.

“Ini sebenarnya adalah momen yang baik bagi pemerintah untuk segera memperbaiki akses angkutan umum, karena jawaban terhadap masalah ini adalah kita belum punya angkutan umum yang memadai sehingga muncul angkutan-angkutan alternatif termasuk ojek online," imbuhnya.(chi/jpnn)

Masalah tarif kerapkali menimbulkan pembahasan lebih lanjut dalam Undang Undang Lalu Lintas yang menginginkan motor sebagai angkutan umum.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close