Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap polisi atas kasus prostitusi daring melalui media sosial Facebook.
Dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK sebesar Rp 1.350.000 kepada pria hidung belang.
Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari transaksi tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)