Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara
Para mantan menteri dan petinggi negara tersebut memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.
Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya.
Sebelumya TASPEN juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wapres 2019-2024 Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari TASPEN. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. TASPEN bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," kata Kiai Ma'ruf.
Selain para menteri, TASPEN juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, para duta besar dan kepala daerah.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penyaluran manfaat pensiun dan THT ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas.
Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.