TDL Bakal Naik Berjenjang
Pelanggan 450 VA Tak NaikMinggu, 11 April 2010 – 11:47 WIB
Sejak Mei 2008, PLN sudah menerapkan program tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan mewah. Dalam program tersebut, PLN menggunakan acuan data rata-rata pemakaian listrik yang sudah dipublikasikan. Misalnya, untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA, pemakaian rata-rata adalah 1.049 Kwh. Dengan batas hemat 20 persen, PLN menentukan bahwa batas pemakaian secara hemat untuk 6.600 VA adalah 839 Kwh per bulan.
Sehingga, jika ada pelanggan 6.600 VA yang konsumsi listriknya selama satu bulan lebih dari 839 Kwh, kelebihan pemakaian tersebut akan dihitung dengan tarif nonsubsidi yang saat itu ditetapkan sebesar Rp 1.380 per Kwh. Adapun pemakaian hingga 839 Kwh akan tetap dihitung dengan tarif subsidi seperti saat ini, yaitu Rp 575 per Kwh. Namun, seiring masuknya PLTU berbahan bakar batu bara maupun gas yang lebih efisien, maka tarif keekonomian listrik dipastikan lebih rendah dari Rp 1.380 per Kwh.
Namun, jika batas hemat diturunkan ke level 20 persen, maka batas pemakaian yang masih disubsidi adalah 208 Kwh per bulan. Artinya, untuk pemakaian 0 " 208 Kwh akan dikenai tarif subsidi Rp 575 per Kwh. Namun, jika pemakaian di atas 208 Kwh, maka kelebihan pemakaian itu akan dikenai tarif nonsubsidi.