Tega Amat sama Kawan, Bilang Pinjam Motor tapi...
Senin, 06 Februari 2017 – 10:47 WIB
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari orang yang menampung sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedek bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (zen/rib)