Tega Banget ya.., Bingung Bayar Utang, Kawan Sendiri Dibantai
IDI RAYEUK - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelakunya. Dari pengakuan tersangka, ia nekat membunuh temannya untuk membayar utang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Rabu (3/6), menjelaskan, tersangka MLD merupakan pelaku pembunuhan atas mayat yang ditemukan membusuk dalam alur Dusun Bahagia Gampong Meunasah Tingkeum Kecamatan Madat Aceh Timur, Senin (1/6) sekira pukul 18.00 wib.
Mayat Rizal (19) warga Desa Tanjung Cengai Kecamatan Jambo Aye tersebut ditemukan oleh Miswar Ismail (33) warga Desa Gampong Meunasah Tingkeum, dalam kondisi badan dan kepala terpisah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH didampingi Kapolsek Madat Ipda Imran, sore itu langsung melakukan olah TKP ke lokasi.
‘’Pertama sekali ditemukan kepala mayat tersebut d ipinggir sungai, selanjutnya personel mengidentifikasi melakukan penyisiran, kira-kira 30 meter ditemukan badan korban dari pinggang ke kaki, sementara perut dan dada korban tidak ada lagi. Dalam penyisiran tersebut juga kita temukan jam tangan korban dan ceceran darah dalam kebun sawit persisnya dekat dengan alur tersebut, ‘’kata Budi Nasuha.
Satuan Reskrim berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku dengan cara melakukan investigasi kapan dan dengan siapa korban terakhir sekali berboncengan.
‘’Dari hasil investigasi tersebut, kita menemukan petunjuk kepada satu tersangka, bernama MLD (22) warga Meunasah Tingkeum Kecamatan Madat,’’ ujar Kasat Reskrim.
Malam itu juga pihaknya melacak keberadaan MLD melalui orang tuanya. Ternyata MLD telah melarikan diri Ke Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, dan langsung dikejar, dan ditangkap di rumah neneknya di Muara Batu, Rabu (3/6) sekira pukul 2.00 dini hari.
MLD langsung diangkut ke Mapolres Aceh Timur. Kepada polisi tersangka mengaku membunuh korban secara berencana di kebun sawit tempat ayah tersangka bekerja. ‘’Saya membunuh korban untuk mengambil sepeda motornya untuk saya jual agar bisa bayar hutang pada teman saya sebanyak Rp 5 juta, ‘’ kata MLD di ruang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Tersangka mengaku dirinya membunuh Rizal dengan cara membacok Rizal dengan sebilah parang dari belakang di bagian kepala korban secara bertubi-tubi. Melihat korban tidak lagi bernyawa, korban diseret ke alur yang hanya berjarak 10 meter dari TKP Pembunuhan, lalu sepeda motor korban dibawa lari oleh tersangka.
’’Terpisahnya kepala korban dengan pinggangnya, diperkirakan bagian tubuh korban dimakan binatang di sungai tersebut, sehingga bagian badan perut dan dada korban tidak ada lagi saat jenazah ditemukan, ‘’ ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, maka tersangka MLD akan dikenakan Pasal KUHP Pembunuhan berencana 340 sub 338 sub 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yas)