Tegang di Kawasan Ambalat, Dor Dor Dor!
Sabtu, 30 September 2017 – 19:12 WIB
“Atas apa yang dibuat pelaku, kita jerat dia pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dan kita terus mengembangkan kasus ini, atas kemungkinan ada korban atau TKP lainnya,” pungkas Husni. (ach/ocs)