Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut
Dodi mengatakan WNA yang berkegiatan di wilayah keimigrasian Sulawesi Utara harus memiliki manfaat bagi kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Sebab, ketika ada WNA yang datang tidak bermanfaat, imigrasi akan mendeportasinya setiap saat.
“Sesuai dengan Sasanti Imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Kedaulatan Negara selalu melakukan pengawasan kepada kedatangan dan keberangkatan WNA di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, tugas jajaran keimigrasian tidak hanya mengawasi aktivitas. Sebab, imigrasi juga bertugas melayani warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Mudah-mudahan kehadiran para turis asing ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita dan tidak membawa efek negatif,” ucap Dodi.(adv/jpnn)