Tekan Impor Smartphone, Kemenperin Dukung Aturan TKDN
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dukungannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.
“Kami mendukung dan akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin, Sabtu (4/7).
Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuannya untuk mengurangi impor yang selama ini terjadi.
“Pada 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 diturunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan ditekan terus,” ujarnya.
Di samping itu, imbuhnya, ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun. (esy/jpnn)