Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Telat Datang, Hak Bicara Hilang

Minggu, 06 September 2009 – 11:19 WIB
Telat Datang, Hak Bicara Hilang - JPNN.COM
PONTIANAK -- Wacana mengenai perlunya tatib DPR mengatur bahwa bagi anggota dewan yang terlambat datang di persidangan kehilangan hak bicara, disambut positif politisi di daerah. Jika ketentuan itu nantinya jadi masuk di tatib DPR, kalangan politisi lokal ingin mengadopsi ketentuan itu untuk dimasukkan dalam tatib DPRD. Bahkan, kalau ketentuan seperti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang segera disahkan, maka suatu keharusan bagi tatib DPRD seluruh daerah untuk menyantumkan. 

Sekretaris DPW PKS Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi positif wacana penghapusan hak bicara bagi anggotoa dewan dalam rapat, jika terlambat datang. "Ini membentuk budaya agar wakil rakyat disiplin serta menjaga harkat dan martabat serta citra dewan. Wacana ini juga sangat baik diterapkan di daerah," Arif Joni Prasetyo kepada JPNN.

Ditegaskan Arif, inti dari wacana ini adalah agar anggota dewan lebih disiplin dalam mengikuti sidang-sidang. Selama ini publik menyoroti dewan kurang disiplin. Bukan saja terlambat, tapi kursi banyak kosong. Bahkan beberapa daerah ada yang sidang ditunda beberapa kali karena tidak kuorum. Karenanya, wacana ini merupakan masukan yang positif dalam rangka menjaga harkat dan martabat serta citra para wakil rakyat itu sendiri. "Kalau itu baik, insya Allah akan kita usahakan, akan kita perjuangkan," tandasnya.

Dia menegaskan, bisa tidaknya wacana ini diakomodir di tatib dewan, sepenuhnya tergantung dari anggota DPRD yang baru hasil pemilu 2009. Kecuali, bila ketentuan itu sudah termuat di PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, maka hal itu tidak bisa lagi diperdebatkan. "Jika dalam PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang disahkan nanti secara eksplisit menyebutkan bahwa dewan terlambat tidak ada hak bicara, mau tidak mau tatib harus menyebutkan demikian," ucapnya. (zan,sam/JPNN

PONTIANAK -- Wacana mengenai perlunya tatib DPR mengatur bahwa bagi anggota dewan yang terlambat datang di persidangan kehilangan hak bicara, disambut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA