Telat Datang, Hak Bicara Hilang
Minggu, 06 September 2009 – 11:19 WIB
Ditegaskan Arif, inti dari wacana ini adalah agar anggota dewan lebih disiplin dalam mengikuti sidang-sidang. Selama ini publik menyoroti dewan kurang disiplin. Bukan saja terlambat, tapi kursi banyak kosong. Bahkan beberapa daerah ada yang sidang ditunda beberapa kali karena tidak kuorum. Karenanya, wacana ini merupakan masukan yang positif dalam rangka menjaga harkat dan martabat serta citra para wakil rakyat itu sendiri. "Kalau itu baik, insya Allah akan kita usahakan, akan kita perjuangkan," tandasnya.
Dia menegaskan, bisa tidaknya wacana ini diakomodir di tatib dewan, sepenuhnya tergantung dari anggota DPRD yang baru hasil pemilu 2009. Kecuali, bila ketentuan itu sudah termuat di PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, maka hal itu tidak bisa lagi diperdebatkan. "Jika dalam PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang disahkan nanti secara eksplisit menyebutkan bahwa dewan terlambat tidak ada hak bicara, mau tidak mau tatib harus menyebutkan demikian," ucapnya. (zan,sam/JPNN