Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi

Jumat, 12 April 2019 – 03:59 WIB
Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi - JPNN.COM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya saat menggelar jumpa pers terkait deportasi tiga warga negara asing asal Jepang, Kamis (11/4). Foto : hasrul/rb

jpnn.com, BENGKULU - Kantor Imigrasi Bengkulu dipastikan akan mendeportasi tiga warga negara Jepang yang masuk tanpa dokumen yang lengkap.

Ya, ketiga orang ini adalah peneliti. Masing-masing bernama Masahiko Yoshikawa, 51, Kobayasi Mao, 30, dan Mamoru Owada, 71.

Mereka terpaksa diamankan dan segera dideportasi karena melakukan penelitian serangga di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya sejauh ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam bersama dengan anggota BKSDA Provinsi Bengkulu.

“Dari pemeriksaan diketahui mereka adalah komunitas yang ingin melakukan penelitian kupu-kupu dan kumbang, namun tak memiliki izin dari instansi terkait,” kata Ilham.

Ketiga WNA tersebut ditenggarai melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Selain itu, Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penakalan sesuai dengan pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dikatakan Ilham nantinya dari hasil koordinasi dengan BKSDA tersebut dipastikan berkenaan dengan ada atau tidaknya izin terkait penelitian yang mereka lakukan. “Tentunya mereka ini akan kita periksa dlu bersama anggota BKSDA apakah benar mereka ini melakukan penelitian serangga, baru nanti kita pastikan mereka akan dideportasi ke negara asalnya,” jelasnya.

Selain ketiganya, turut diamankan barang bukti seperti tabung, plastik, alat penjepit, cairan amonia untuk untuk mematikan dan mengawetkan serangga serangga, dan BB lainnya. (zie)

Kantor Imigrasi Bengkulu dipastikan akan mendeportasi tiga warga negara Jepang yang masuk tanpa dokumen yang lengkap.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News