Telkomsel Rombak Direksi, Polisi Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar
“Masih penyelidikan (kerugiannya Rp300 miliar). Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Selain itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Mohamad Ramzy; Direktur Sales, Adiwinahyu Basuki Sigit; Direktur Network, Nugroho; Direktur Planning & Transformation, Wong Soon Nam; Direktur Information Technology, Bharat Alva; Direktur Marketing, Rachel Goh; dan Direktur Human Capital Management, R Muharam Perbawamukti. (dil/jpnn)