Telusuri Rekening Ketum dan Bendum Parpol, KPU Gandeng PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sulit bagi KPU untuk membuka sekaligus mengetahui isi rekening bendahara umum (Bendum) atau ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol).
"Dalam praktiknya, sulit bagi KPU untuk mengetahui rekening bendahara umum dan ketua umum partai politik karena tidak diatur dalam Undang-undang (UU)," kata Husni Kamil Manik, menjawab pertanyaan wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/12).
Kalau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lanjutnya, punya cara kerja tersendiri untuk mengetahuinya. "Menurut saya, PPATK yang sangat mungkin memiliki datanya," tegasnya.
Dalam rangka KPU menerapkan asas akuntabilitas terhadap semua aspek keuangan dalam Pemilu, sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, satu-satunya jalan bagi KPU adalah bekerjasama dengan PPATK, ujarnya.
"Kerjasama tersebut yang saat ini tengah berproses dan itu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak ada UU yang dilanggar," imbuhnya. (fas/jpnn)