Tembaki Tahanan karena Stres
jpnn.com - JOGJAKARTA - Anggota Kopassus yang menyerbu Lapas Kelas II-B Sleman dan membunuh empat tahanan mengaku melakukan hal itu karena stres. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Rabu (14/8).
Sidang itu mengagendakan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa. Tiga terdakwa hadir. Mereka adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Mereka merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan, tindakan yang dilakukan kliennya itu dipicu stres karena rasa kehilangan yang begitu dalam atas meninggalnya Serka Heru Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura. Heru adalah teman terdakwa.
Kolonel Rokhmat selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa menjelaskan, gangguan stres tersebut kian memuncak setelah penganiayaan yang menimpa Sertu Sriyono, anggota Kodim 0734/Jogja. Terlebih, terdakwa Ucok memiliki hubungan erat dengan Sriyono.
Menurut Rokhmat, sebenarnya terdakwa mengetahui, hanya dengan sekali tembakan, para tahanan yang menjadi target penembakan bisa meninggal dunia. Tapi, terdakwa melepaskan tembakan hingga beberapa kali. "Bisa disebut stress disorder," kata dia.
Tim kuasa hukum juga menyorot informasi soal adanya perintah dari terdakwa untuk melakukan selebrasi berupa tepuk tangan sesudah membunuh para target. Itu, menurut tim kuasa hukum, merupakan hal yang tidak normal. Sebab, langkah tersebut melanggar prinsip efisiensi dalam melakukan suatu tindak kejahatan.
Tim kuasa hukum juga secara tegas menolak jika aksi para terdakwa itu disebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Mereka menilai tuntutan yang diajukan oditur tersebut sekadar berdasar asumsi.
Sikap tim kuasa hukum itu didasarkan pada sejumlah fakta di persidangan. Salah satunya, terdakwa tidak mengetahui identitas empat tahanan yang ditembak di Lapas Cebongan. Empat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapy (Deki), Adrianus Galaja, Yohanis Juan Manbait, dan Gameliel Yermiyanto.
Terdakwa semula hanya berniat mencari kelompok Marcelinus Bhigu alias Marcel. Mereka adalah penganiaya Sertu Sriyono. Terdakwa datang ke Lapas Cebongan hanya untuk mencari informasi terkait dengan kelompok Marcel dari Deki dkk.
Setelah pembacaan pleidoi, Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito mengambil kendali sidang. Dia memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Senin (19/8). Sidang tersebut beragenda pembacaan replik oleh oditur.
Pada sidang kemarin juga diputar video dari rekaman CCTV terkait dengan pengeroyokan dan penusukan yang berujung meninggalnya Serka Heru Santoso di Hugo"s Cafe Maret lalu. Ada pula video dokumentasi sejumlah aksi dukungan masyarakat terkait kasus ini. Termasuk video seputar kiprah Serda Ucok selama terlibat dalam penanganan bencana erupsi Merapi 2010. (eri/kus/amd/c9/kim)