Temuan Bawaslu: Ada 2,61 Juta Penduduk Belum Terekam e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan jutaan warga belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Berdasar data Bawaslu, jumlah penduduk yang belum terekam di data e-KTP mencapai 2.618.034 jiwa.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP berpotensi masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena saat ini KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Abnan mengatakan, hak pilih penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP harus tetap terjamin. "Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik," ujar Abhan pada rapat pleno Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).
Abhan juga menyampaikan keluhan tentang KPU provinsi yang tidak langsung memberikan salinan dokumen berdasar nama dan alamat (by name by address) setelah rekapitulasi DPT di tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Bahkan, hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan dalam rapat pleno, Bawaslu belum menerima salinan dokumen DPT by name by address di sejumlah provinsi antara lain Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan.
"Keterlambatan dalam memberikan salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan," katanya.
Untuk diketahui, jumlah DPT nasional Pemilu 2019 berdasarkan berita acara rekapitulasi DPT di tingkat provinsi mencapai 185.732.093 pemilih. Perinciannya adalah 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan.
Selain itu, jumlah TPS pada Pemilu 2019 mencapai 805.075 TPS. Rata-rata pemilih di tiap TPS mencapai 224 pemilih.(gir/jpnn)