Temui Jokowi, ORI Laporkan Hasil Pengawasan Pelayanan Publik
jpnn.com, BOGOR - Jajaran komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dipimpin ketuanya Prof Amzulian Rifai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12). Mereka melaporkan hasil pengawasan kinerja pelayanan publik dan administrasi di lingkungan pemerintahan baik pusat dan daerah.
Amzulian menyampaikan bahwa pada 2017 ini lembaga yang dia pimpin menerima banyak pengaduan dari tahun ke tahun. Pada 2015 sebanyak 6.897, meningkat jadi 9.075 (2016) dan lebih 10.000 pengaduan masyarakat pada tahun ini.
“Tadi Bapak Presiden betul-betul berharap supaya ada perbaikan di bidang pelayanan publik ini, karena tentu kalau pelayanan publik baik terhindarnya mal-administrasi. Sesungguhnya itu juga tidak akan membuka kesempatan korupsi,” ucap Amzulian usai pertemuan dengan Presiden.
Dari laporan yang masuk ke ORI, kata dia, dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) meliputi terjadiinya pelayanan berlarut-larut. Seharusnya ada standar terhadap pengadministrasian berkaitan dengan berapa lama prosesnya, berapa biaya dan sebagainya.
Dengan begitu, kata Amzulian, pintu masuk pungutan liar bisa diminimalisir. Sebab, bila mengacu laporan terjadinya pungli secara langsung kepada ORI, angkanya hanya sekitar 8 persen saja. Tetapi banyaknya keluhan yang masuk tentang pelayanan berlarut sangat berpotensi terjadinya pungutan liar dan suap.
“Seperti yang saya katakan tadi, supaya tidak terjadi penundaan berlarut dalam satu layanan, mungkin orang memberikan sejumlah uang, supaya cepat," jelas dia.
Kemudian, dugaan maladministrasi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Biasanya, kata dia, birokrat menyalahgunakan kewenangannya karena ada sesuatu di baliknya. Begitu juga dengan penyimpangan prosedur
Hasil survei ORI tahun 2017 terhadap 14 kementerian dan lembaga, 104 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota, ditemukan tingkat kepatuhan berdasarkan tiga zonasi. Antara lain dari 14 kementerian sekitar 35 persen berada di zona hijau. Artinya institusi tersebut memiliki tingkat kepatutan yang tinggi.
Kemudian sekitar 57 persen berada pada zona kuning atau kepatuhan sedang. Sisanya kepatuhan rendah pada zona merah. Temuan ini menurutnya mendapat atensi khusus dari Jokowi yang mendukung ORI mempublikasikannya demi perbaikan ke depan.
“Bapak Presiden menekankan bahwa kalau memang ada hal-hal yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan untuk dipublikasikan dalam rangka untuk perbaikan-perbaikan ke depan," tambah peraih gear Profesor Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya ini.(fat/jpnn)