Temui Neneng, Elza Syarief Bahas Proses Hukum di MA
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Elza Syarief mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangannya untuk bertemu dengan kliennya Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Mau ketemu Neneng," kata Elza di KPK, Jakarta, Selasa (3/12). Ia tiba di lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.30 WIB,
Ketika bertemu Neneng, Elza menyatakan, akan membicarakan mengenai proses hukum yang tengah dijalani mantan Direktur Keuangan Anugerah Nusantara itu. "Kan kita berproses di Mahkamah Agung. Jadi konsultasi biasa aja," ujar Elza.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman membayar uang pengganti Neneng menjadi Rp 2,604 miliar. Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.
Adapun hukuman penjara untuk Neneng tetap 6 tahun. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sobari menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara. (gil/jpnn)