Temukan Balita Masuk Daftar Pemilih di Luar Negeri
Migrant Care Sarankan KPU Tak Paksakan Penetapan DPTjpnn.com - JAKARTA – Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik di dalam negeri maupun di luar negeri patut diragukan. Pasalnya, dari hasil pengamatan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Berdasarkan temuan Migrant Care, untuk DPT di luar negeri juga banyak yang tak beres. “Contohnya untuk pemilih luar negeri seperti di Hongkong, pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) kita menemukan ada anak berusia satu tahun masuk dalam daftar pemilih,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/10).
Sementara di Johor Bahru, Malaysia, Migrant Care menemukan sekitar 500 lebih anak berusia 15-16 tahun masuk DPSHP. Padahal data tersebut merupakan hasil perbaikan dari DPS yang sebelumnya dirilis berjumlah 2,1 juta jiwa. “Jadi DPT luar negeri tidak kalah bermasalah seperti di dalam negeri. Karena validitas data pemilih luar negeri masih meragukan,” katanya.
Anis menduga sumber masalah pemutakhiran pemilih di luar negeri, terutama yang terkait buruh migran, karena sumber data kependudukan yang digunakan KPU beragam. Antara lain berasal dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.
“Nah jenis data ini adalah data statis, tidak ada data update. Sementara KPU butuh data yang dinamis, guna mengantisipasi mereka yang pulang tapi tetap terdaftar " katanya.
Penyebab lain, lanjut Anis, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) juga tidak bekerja maksimal memanfaatkan lembaga-lembaga yang berkepentingan dengan para tenaga kerja Indonesia (TKI). Karena itu guna mengantisipasi agar data tidak semakin buruk, Migrant Care menyarankan KPU tidak perlu menetapkan DPT secara serentak besok (23/10).
"Beri kesempatan kepada para pemilih migrain untuk memastikan sudah terdaftar apa belum. Selama ini KPU belum maksimal menggunakan sosial media untuk menjaring pemilih," katanya.(gir/jpnn)