Temukan Pungli, Stop Tiket Ijen
jpnn.com - BANYUWANGI – Semua penarikan karcis di kawasan wisata Kawah Ijen dihentikan sementara. Hal itu disebabkan adanya tiket bodong penitipan kendaraan bermotor yang diduga dibuat oknum BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paltuding, Kawah Ijen. Desa yang dicatut dalam tiket merasa tidak pernah dimintai izin. Bahkan, tidak pula menerima uang hasil penjualan tiket.
Di tiket bodong itu, tidak tercantum nama BKSDA. Di karcis tersebut malah tercantum nama Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, dan Desa Kalianyar, Kabupaten Bondowoso. Rabu (20/8) Forpimka Kecamatan Licin mendatangi kantor BKSDA Paltuding untuk meminta klarifikasi.
Desa Tamansari merasa keberatan dengan pencantuman nama desa itu di tiket. ’’Saya meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait dengan pencantuman nama Desa Tamansari di tiket tersebut. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pihak desa terkait dengan pencantuman nama itu,’’ ungkap Kepala Desa Taman Sari Rizal Saputra.
Forpimka Licin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Licin. ’’Kami melaporkan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pencantuman nama Desa Tamansari, Kecamatan Licin, dan dugaan pungutan liar. Sebab, di tiket itu, tidak ada stempel BKSDA,’’ ujar Camat Licin Muhammad Lutfi.
Dia menambahkan, waktu penghentian sementara penjualan tiket tersebut tidak bisa ditentukan sampai kapan. Segala jenis tiket di kawasan Paltuding, Kawah Ijen, itu dihentikan hingga perjanjian kerja sama antara BKSDA, dinas pariwisata, dinas pekerjaan umum, dan dinas pendapatan daerah ditandatangani.
’’Semua penarikan karcis penitipan jasa kendaraan, tiket toilet, penitipan kamera, tiket masuk kawasan Kawah Ijen, dan lain sebagainya kami hentikan sementara. Saya berharap kalau sudah ada penandatanganan perjanjian kontrak itu, pelayanan dijadikan satu pintu saja,’’ terang Lutfi.(mg5/c1/als/JPNN/c23/any)