Tenaga Ahli DPR Bakal Naik Gaji
jpnn.com - JAKARTA - Sebentar lagi, Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI periode 2014-2019 akan tersenyum lebar. Pasalnya, mereka akan menikmati kenaikan gaji. Namun berapa besaran kenaikannya masih akan dibahas oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo di sela-sela pembahasan Peraturan DPR tentang Pengelolaan tenaga Ahli dan Staf Adminisrasi DPR RI di ruang Baleg Gedung Nusantara I Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Firman, Peraturan DPR ini mengatur tentang hak dan kewajiban TA. Selain masalah kenaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan para TA periode sebelumnya, yakni bagi yang sudah punya track record bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesment oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Sekarang kita atur supaya TA tidak kehilangan hilangkan haknya, bagi yang punya track record bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasikan oleh user/anggota yang akan menggunakan. Mereka akan dapat hak, dapat kontrak perpanjangan kerja," ujar Firman.
Setiap periode lima tahun, DPR RI membutuhkan sekitar 2.000 orang TA untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Masalah gaji TA juga sudah diatur dalam Undang-undang MD3, bahwa kenaikan gaji diberikan minimal satu periode.
"Karena sudah satu periode akan ada kenaikan gaji, sesuai masa jabatan dan pengangkatan. Nanti besaran kenaikan akan dibahas BURT. Sekarang bagi yang belum terima gaji, setelah aturan disahkan dibayarkan," tandasnya. (fat/jpnn)