Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar
Standar honor GTT untuk Surabaya ditaksir Rp 137 ribu per jam. Jika dikalikan 24 jam mengajar, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta per bulan.
"Honor pokok sebesar Rp 300 ribu disubsidi oleh provinsi, sisanya dibayar BOS," tuturnya.
Para GTT akan di-SK-kan terlebih dahulu oleh Sekdaprov Jatim. Mereka bisa dibayar jika sudah ada SK.
Saiful menambahkan, jika gaji diberikan berdasar standar UMK, tentu itu tidak adil bagi guru.
Sebab, tidak semua guru mendapatkan 24 jam mengajar. Ada guru yang mengajar tidak sampai 24 jam.
Karena itu, besaran gajinya juga disesuaikan dengan jam mengajar.
"Jadi, ini lebih berpihak pada keadilan. Kalau 30 jam mengajar ya dikalikan dengan 30 jam," terangnya.
Rumusan standar yang disusun akan menjadi pegangan sekolah untuk membayar gaji para GTT.