Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung
Tanpa tindakan perlindungan terhadap jenis-jenis burung di alam, dapat dipastikan akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kepunahan harus dihindarkan karena seluruh spesies di ekosistem alaminya mempunyai peran yang sangat sentral.
Dari berbagai jenis Burung terbaru yang dilindungi, berperan penting sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan.
''Jadi masyarakat jangan panik. Justru Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat untuk bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam Indonesia, untuk kehidupan kita yang lebih berkualitas. Peraturan ini dibuat dari kita untuk kita juga,'' kata Wiratno.
Sudah banyak, kata Wiratno, contoh spesies Indonesia yang terancam punah bahkan memang sudah punah.
Seperti harimau Bali yang punah sekitar tahun 1960-an atau Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada awal 1980-an.
Penyebab utama kepunahan adalah kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali. Kedua hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia.
''Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada jenis burung-burung ini. Mungkin karena banyak di penangkaran, masyarakat kaget ketika ini disebut langka. Namun, faktanya di alam berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis tersebut memang populasinya menurun drastis. Inilah yang coba kami seimbangkan kembali, kita selamatkan bersama,'' kata Wiratno.