Tenggat Usul Pemberkasan Honorer K2 Dua Pekan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera mengajukan usulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2).
Mengingat tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah tinggal dua pekan lagi.
"PPK sebaiknya segera mengurus pemberkasan sesuai Surat Edaran Kepala BKN," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Sabtu (10/5).
Mengenai permintaan sejumlah daerah agar ada peninjauan kembali tentang persyaratan pengurusan NIP seperti absensi dan SK, Herman mengatakan, sebaiknya PPK berkoordinasi dengan BKN.
KemenPAN-RB, tidak bisa masuk dalam urusan pemberkasan karena teknisnya ada di BKN.
"Namun yang perlu dipahami, siapapun honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa diproses lanjutnya. Kalau ada PPK yang keberatan dengan persyaratannya, silakan secepatnya berkoordinasi dengan Kanreg BKN agar usulan pemberkasan NIP lebih cepat," bebernya. (esy/jpnn)